Rabu, 12 Maret 2008

Panduan ijin radio komunitas

No

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1

Surat Permohonan (sesuai isian formulir)

2

Proposal pendirian ( Dasar pemikiran / latar belakang, maksud & tujuan, Visi & Misi )

3

Fotocopy Akta Pendirian ( Perkumpulan / Koperasi )

4

Surat Persetujuan warga Komunitas atas pendirian Radio (min 51 % jumlah penduduk atau ditandatangani 250 orang warga)

5

Peta lokasi dan layout studio serta peta stasiun pemancar

6

Struktur Organisasi dan Daftar Acara Siaran, Daftar Inventaris (peralatan studio) dan Daftar Personil pengelola/Pengurus

7

Surat Keterangan memiliki Dewan Penyiaran Komunitas (dilengkapi dengan identitas personil)

8

Spesifikasi Teknik (Radius 2,5 Km didaerah padat penduduk dan 6 Km di daerah pegunungan)

9

Pas Photo dan Foto Copy KTP pemohon

10

Risalah Modal (Sumber dan alokasi dana)

11

Membuat surat pernyataan di atas materai kesanggupan mematuhi Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar Program Siaran ( P3 SPS ) berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 009/SK/KPI/8/2004

1 komentar:

  1. Terima kasih atas pontingannya sangat membantu saya yang awam tentang perijinan radio..

    saya ingin mendirikan radio komunitas tapi masih kendala administrasi bukan masalah teknis..

    o. iya ini blog bagus alangkah bagusnya jika blognya diganti dengan yang lebih profesional lagi.. semisal jayagirifm.com maaf sekadar saran

    saya bisa membantu untuk membuatkan blog semacam ini www.jayagirifm.com hanya dengan harga yang murah sekitar rp.450ribu termasuk domain name, hosting dan guarantee...

    jika berminat saya senang berkanaln dng jaya giri fm, sekalian bisa sharing ilmu radio...

    BalasHapus

apa pendapat anda tentang blog ini....