Rabu, 26 Maret 2008

Kelayakan perijinan kelayakan siaran

Apakah itu Standar Kelayakan Perijinan Siaran dan Frekuensi ?

Standar Kelayakan Lembaga Penyiaran adalah standar yang ditetapkan KPID Jawa Barat dalam rangka pemberian Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai landasan bagi suatu Badan Hukum Penyiaran untuk menyelenggarakan suatu kegiatan penyiaran. Standar ini dikenakan kepada seluruh Bdan Hukum Penyiaran, baik yang akan sedang mengajukan proses permohonan IPP maupun yang sudah memperoleh IPP.

· Kelayakan Sumber Daya Manusia : artinya lembaga penyiaran harus memiliki SDM Penyiaran yang profesional, diberikan kelayakan penghasilan sesuai aturan ketenagakerjaan, dan dapat bekerja dalam kerangka sistem penyiaran yang tidak merugikan kepentingan publik.

· Kelayakan Manajemen: Bahwa setiap lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas ataupun berlangganan harus memiliki sistem manajerial dan/atau tata keorganisasian dengan orientasi yang jelas, terencana, dan tersusun.

· Kelayakan Teknis : bahwa lembaga penyiaran harus memiliki jaminan kelayakan usaha (bagi yang bersifat komersial) atau kelayakan eksistensi (bagi yang non-komersial) yang dapat menjamin kelangsungan suatu lembaga penyiaran. Sumber dana yang cukup, ketersediaan sarana teknologi, dan kemampuan untuk melakukan pemasaran/publikasi merupakan kriteria yang jelas untuk menentukan kelayakan usaha/eksistensi suatu lembaga penyiaran.

· Kelayakan Program Siaran : bahwa suatu lembaga penyiaran harus memiliki susunan program siaran yang terencana, layak dengar/layak tonton bagi masyarakat, dan memiliki kualitas yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan lembaga penyiaran bersangkutan.

· Kelayakan Administratif : bahwa suatu lembaga siaran harus memenuhi ketentuan-ketentuan administratif baik yang ditentukan oleh KPID Jawa Barat maupun ketentuan administratif lainnya yang ditentukan perundang-undangan. Misalnya : Memiliki akta pendirian usaha/yayasan dan memiliki berbagai kelengkapan legalitas lainnya sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan dan telah melalui seluruh proses permohonan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa pendapat anda tentang blog ini....