Rabu, 26 Maret 2008

Kelayakan perijinan kelayakan siaran

Apakah itu Standar Kelayakan Perijinan Siaran dan Frekuensi ?

Standar Kelayakan Lembaga Penyiaran adalah standar yang ditetapkan KPID Jawa Barat dalam rangka pemberian Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai landasan bagi suatu Badan Hukum Penyiaran untuk menyelenggarakan suatu kegiatan penyiaran. Standar ini dikenakan kepada seluruh Bdan Hukum Penyiaran, baik yang akan sedang mengajukan proses permohonan IPP maupun yang sudah memperoleh IPP.

· Kelayakan Sumber Daya Manusia : artinya lembaga penyiaran harus memiliki SDM Penyiaran yang profesional, diberikan kelayakan penghasilan sesuai aturan ketenagakerjaan, dan dapat bekerja dalam kerangka sistem penyiaran yang tidak merugikan kepentingan publik.

· Kelayakan Manajemen: Bahwa setiap lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas ataupun berlangganan harus memiliki sistem manajerial dan/atau tata keorganisasian dengan orientasi yang jelas, terencana, dan tersusun.

· Kelayakan Teknis : bahwa lembaga penyiaran harus memiliki jaminan kelayakan usaha (bagi yang bersifat komersial) atau kelayakan eksistensi (bagi yang non-komersial) yang dapat menjamin kelangsungan suatu lembaga penyiaran. Sumber dana yang cukup, ketersediaan sarana teknologi, dan kemampuan untuk melakukan pemasaran/publikasi merupakan kriteria yang jelas untuk menentukan kelayakan usaha/eksistensi suatu lembaga penyiaran.

· Kelayakan Program Siaran : bahwa suatu lembaga penyiaran harus memiliki susunan program siaran yang terencana, layak dengar/layak tonton bagi masyarakat, dan memiliki kualitas yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan lembaga penyiaran bersangkutan.

· Kelayakan Administratif : bahwa suatu lembaga siaran harus memenuhi ketentuan-ketentuan administratif baik yang ditentukan oleh KPID Jawa Barat maupun ketentuan administratif lainnya yang ditentukan perundang-undangan. Misalnya : Memiliki akta pendirian usaha/yayasan dan memiliki berbagai kelengkapan legalitas lainnya sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan dan telah melalui seluruh proses permohonan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran).

nemo.. and crew JFM





Senin, 17 Maret 2008

Artikel.....

Bandung dan Musik Indonesia

Pengantar:

Bandung selama ini dikenal sebagai gudang musisi berbakat. Sejumlah grup band, musisi, dan penyanyi terkenal lahir di kota ini. Para kreator musik, sejak dekade 1960-an hingga kini, kerap menghasilkan karya dan gaya yang kemudian menjadi tren. Dalam perkembangannya, musik kini telah menjadi sebuah industri berskala besar dengan intensitas tinggi. Diakui atau tidak, wajah musik tanah air dewasa ini tidak lepas dari peran musisi Bandung.


Tim "PR" yang terdiri Retno H.Y., Diro Aritonang, Dudi Sugandi, dan Noe Firman menurunkan tulisan tentang dinamika dunia musik Bandung, yakni "Bandung dan Musik Indonesia" serta "Gejolak yang Mendobrak Kekolotan dan Berpotensi Besar Tetapi tak Berdaya, Semoga bermanfaat.

Redaksi


APAKAH nama-nama seperti Harry Roesly, Iwan Abdulrachman, Gito Rollies, Euis Darliah, Niscky Astria, Doel Sumbang, Mel Shandy, Arman Maulana, Dewi Gita, atau kelompok Bimbo, The Rollies, Giant Step, Zamrud, /rif, Peter Pan -- untuk sekadar menyebut beberapa nama -- akan tetap dikenal dalam khazanah musik Indonesia seandainya mereka tidak berasal dan muncul dari Bandung? Pertanyaan itu penting namun sekaligus tak menghendaki jawaban. Jika pun ada, maka itu hanya kemungkinan. Mungkin saja mereka akan tetap eksis dan hadir dalam khazanah perjalanan musik Indonesia, namun dengan kenyataan yang pasti berbeda.


Hal itu merupakan sebuah keniscayaan bahwa seorang seniman (baca: musisi dan penyayi), bagaimanapun lahir dan dibesarkan oleh ruang proses kreatif yang berada di sekelilingnya. Ruang yang tak hanya akan memengaruhi pilihan dan kualitas estetikanya, tetapi juga berpengaruh pada kegairahan berproses kreatif itu sendiri, sehingga kegairahan itu terus hidup dalam setiap lapisan generasi. Bahkan, lebih jauh, ruang itu juga membangun kegairahan pada karakter apresiasi publik.


Bandung, sebagi tempat, adalah sebuah ruang kreatif. Kota yang tak bisa diasingkan dari perjalanan dan perkembangan khazanah musik di Indonesia. Hal itu tak hanya mendasar pada kenyataan secara kuantitas -- bagaimana dari kota ini tak henti-henti lahir para musisi dalam setiap periode sehingga terjadi kontinuitas generasi yang tak putus-putusnya -- akan tetapi juga dari tawaran warna musik mereka. Demikian pula dengan karakter publiknya.


Meski akhir-akhir ini sejumlah penyanyi dan kelompok musik baru bermunculan dari Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta, ungkapan lama itu tetap tak berubah; Bandung tetap menjadi barometer perkembangan musik di Indonesia.


Banyak sebab, mungkin juga alasan, untuk sedikit banyaknya memercayai hal itu. Termasuk dari persoalan geografis Bandung yang berdekatan dengan Jakarta, ibu kota yang menjadi pusat dari segala sesuatu, mulai dari pemerintahan hingga ekonomi.


Namun, inilah yang kemudian menjadi menarik karena ternyata sepanjang sejarah perkembangan musik pop, Jakarta tidak dianggap sebagai barometer, kecuali dalam urusan industri produk rekaman. Apabila diandaikan, Jakarta tak lebih dari sekadar pasar, bukan pemasok seperti halnya Bandung.


Letak geografis yang berdekatan dengan Jakarta membuat Bandung menjadi kota pertama yang menerima informasi setiap perkembangan baru yang terjadi di Jakarta, sekaligus juga memberi pengaruh. Akan tetapi, lebih dari itu, Bandung sesungguhnya juga diuntungkan oleh suasana kulturalnya yang berbeda dengan Jakarta. Suasana yang masih memberi tempat pada keakraban, yang mau tak mau menjadi kenyataan yang turut membangun kondisi-kondisi kreatif para musisi.


Hal itu telah terjadi sejak dulu. Paling tidak, sejak akhir periode 1960-an dan awal tahun 1970-an yang melahirkan sejumlah kelompok musik seperti Trio Bimbo (kemudian lebih dikenal dengan Bimbo setelah masuknya Iin Parlina), Freedom, Aneka Nada Yunior, Rhapsodia, Savoy Rythm, The Peels, Red & White, Diablo Band, Thippiest, Delimas, Paramaour, Batu Karang, Giant Step, Finishing Touch, dan sejumlah nama seperti Gito Rollies, Harry Roesli, Jajat Paramour, Dedy Stanzah, Beny Soebarja atau Bonnie Rollies. Beberapa periode kemudian, lahir pula generasi-generasi seterusnya yang menambah riwayat panjang para musisi Bandung dalam khazanah musik di Indonesia. Mulai dari Euis Darliah, Nicky Astria, Nicky Ukur, Elfas, Doel Sumbang, Harry Mukti, Ria Anggelina, dan seterusnya hingga yang muncul terkemudian, seperti Zamrud, /rif, dan Peter Pan.



"Berbeda dengan Jakarta, Bandung masih memiliki suasana silaturhami sehingga waktu dan ruang untuk melakukan kreativitas menjadi lebih leluasa," kata Harry Roesly yang ketika itu merupakan salah seorang personel kelompok Batu Karang.


Suasana kultur di Bandung, seperti dinyatakan Harry Roesly, juga agaknya tak bisa dipisahkan dari kenyataan bahwa Bandung memiliki sejarah yang tak bisa dipisahkan dari kenyataannya sebagai kota kosmopolitan. Kota tempat berbagai budaya diterima kehadirannya, yang berpengaruh ke dalam sikap berkesenian yang serba egaliter.


"Lihat saja dalam ajang tahunan 'Pesta Musik' di Jalan Braga. Semua tampil bersama, tanpa ada perasaan senior-yunior. Saya, atau Ferry Curtis, atau juga Mukti-Mukti, masih tetap mau main di panggung 'agustusan' tanpa merasa canggung, apalagi merasa gengsi," kata Micko, musisi yang pernah tergabung dalam kelompok Protonema dan Java Jive, yang kini lebih banyak membina, mempromosikan dan mengantar grup-grup band muda untuk memproduksi albumnya lewat indie label ini.

**


NAMUN, rasanya tak cukup hanya karena letak geografis dan sifat kulturalnya sehingga Bandung disebut sebagai barometer perkembangan musik Indonesia. Yang tak kalah pentingnya adalah militansi para musisi itu sendiri. Kenyataan itu telah terasa jauh sejak tahun 1960-an dan 1970-an dengan segala keterbatasannya pada masa itu.


Militansi bermusik ketika itu berlangsung tanpa beban apa pun, kecuali kegilaan pada musik. Pada tahun-tahun itu pula, selepas tumbangnya Orla dan awal Orba, ketika seluruh larangan dicabut -- termasuk musik ngak-ngik-ngok pada jaman Orla -- lagu-lagu dari kelompok cadas seperti Deep Purple dan The Rolling Stones menjadi lagu "wajib" dari berbagai kelompok musik, terutama bagi band-band panggung, lengkap dengan atraksi mereka yang sensasional.


"Pada masa itu, boro-boro ada MTV seperti sekarang, untuk mendapatkan piringan hitam saja susah. Untuk mencari dan menghafalkan lagu-lagu terbaru dari The Rolling Stones atau Deep Purple, tak jarang harus mencarinya lewat Radio Australia. Itu dilakukan dengan susah-payah," ujar Harry Roesly mengenang. Ia pun menambahkan, peran majalah Aktuil pada masa itu tidaklah sedikit. Majalah musik yang terbit di Bandung itu bahkan sangat memberi pengaruh besar pada semangat kreatif para musisi Bandung, selain juga menyuguhkan informasi-informasi terbaru tentang perkembangan musik.


Di tengah kegandrungan membawakan lagu-lagu rock dari kelompok-kelompok ternama itu, terutama bagi band-band panggung, di kampus-kampus juga berkembang sentuhan-sentuhan warna musik yang lain. Dalam hal ini tak bisa dilewatkan nama-nama seperti kelompok Bimbo dan sosok Iwan Abdulrachman.


"Iwan ketika itu turut memberi warna lain dalam perkembangan musik dari Bandung," ujar Harry Roesly, yang ketika itu juga mencoba melakukan eksplorasi musikal ke wilayah musik-musik tradisi Sunda, seperti yang dilakukannya dalam garapan Opera Ken Arok.


Apabila pada periode akhir 1960-an dan 1970-an perkembangan musik di Bandung lebih didominasi oleh kemunculan grup-grup band, maka pada tahun 1980-an perkembangan lebih bergerak pada munculnya para penyanyi generasi terbaru, terutama pada pertengahan dekade 1980-an. Pada masa itu muncul sejumlah vokalis dengan potensi yang mengagumkan dalam berbagai pilihan warna musiknya, sebutlah Nicky Astria dengan lagunya seperti "Jarum Neraka" dan "Tangan-tangan Setan". Demikian pula kehadiran Tri Utami, Poppy Mercury, Elfa Cecisiora, Mel Shandy, atau Harry Mukti.


Di samping sejumlah wajah-wajah baru tersebut, perkembangan musik di Bandung juga ditandai dengan munculnya wajah-wajah lama yang tampil bersolo karier. Sebut saja, Gito Rollies dengan "Astuti", atau juga tampilnya Dedy Stanzah dengan lagu "Aku Cemburu". Secara umum, warna musik Indonesia pada periode 1980-an itu didominasi oleh dua arah. Warna musik pop rock yang diramaikan juga oleh tampilnya penyanyi-penyanyi seperti Anggun C. Sasmi, Renny Djayusman, Silvya Sarce, Nicky Astria, dan Nike Ardilla. Sementara itu, di seberang lain, musik pop romantis mengusung fenomena yang menarik dengan identifikasi yang disebut lagu-lagu cengeng. Tak kalah menarik munculnya sebuah tren musik baru, fussion, yang antara lain dikedepankan kelompok Krakatau.


Pada masa itu pula, antusiasme kaum muda terhadap musik di Bandung menunjukkan fenomena yang menarik. Hal itu disebabkan menjamurnya rental-rental band di banyak tempat. Sejumlah rental band mudah ditemukan di mana-mana, bahkan sampai ke dalam gang-gang sempit. Anak-anak muda itu pun ramai membuat grup-grup band untuk tampil di berbagai kesempatan, mulai dari pangung "17 Agutusan" hingga acara-acara perpisahan sekolah. Mereka semua merasa berhak untuk menjadi pemain band, tampil dengan berbagai atraksinya. Bahkan, ketika itu, ada olok-olok "pagawe band" bagi mereka yang gandrung bermusik.


Hal ini dipicu oleh radio-radio swasta yang menyiarkan program-program seperti Stones Night, Queen Night, atau Genesis Night. Tak jarang radio-radio itu juga mengadakan pergelaran musik, seperti "Stones Night", yang juga pernah terjadi pada tahun 1970-an di Gedung Merdeka atau "Genesis Night" di GOR Saparua pada akhir 1980-an. Suasana pada tahun 1970-an seakan-akan terulang kembali ketika itu, atau paling tidak jejak itu masih terasa.

**


ANTUASIASME publik musik Bandung akhirnya semakin terasa memasuki dekade 1990-an dan awal tahun 2000. Hal itu tak bisa dipisahkan dari peran informasi media, terutama televisi-televisi swasta. Selain itu, pentas-pentas musik semakin marak dengan dukungan pihak-pihak sponsor besar dan manajemen yang lebih rapi. Jenis musik yang ditampilkan pun kian beragam. Tak hanya rock atau pop, tetapi juga dangdut yang belakangan malah menguasai pentas-pentas itu.


Kenyataan ini jelas berpengaruh pada pilihan warna-warna musik. Satu hal yang menonjol dalam perkembangan musik di Bandung ketika itu adalah munculnya fenomena grup-grup musik yang merekam dan mendistribusikan albumnya sendiri, yang kemudian dikenal dengan penamaan indie label.


Menurut Micko, fenomena sikap independen para musisi muda di Bandung ketika itu bukanlah hal yang baru. "Sebenarnya hal itu sudah dilakukan oleh segelintir anak-anak muda di Bandung sejak tahun 1980-an, terutama di kampus-kampus, sebutlah Pas Band. Namun, waktu itu belum dinamakan indie seperti sekarang."


Di samping juga munculnya kelompok musik baru dari Bandung, seperti Zamrud, Peterpan, /rif, atau Coklat ke dunia industri rekaman, dengan warna musik mereka yang tetap mendapat tempat teratas dalam publik musik Indonesia, indie label adalah fenomena dan penanda yang menarik di Bandung sepanjang tahun 1990-an dan awal tahun 2000 ini. Apakah kemunculan fenomena ini merupakan perlawanan anak-anak muda di Bandung terhadap industri rekaman besar (major label) untuk mempertahankan kemandirian pilihan warna musik mereka? Bisa jadi demikian, atau jangan-jangan hanya sekadar cara untuk masuk ke industri rekaman major?


"Itu semua terpulang pada musisinya," ujar Ferry Curtis dan Micko. Lepas dari semua jawaban itu, Mukti-Mukti menengarai bahwa ada gejala industri rekaman major justru tengah mengintip kecenderungan warna musik indie label.


Bandung dan musik Indonesia, akhirnya, memang semua denyut dari riwayat yang menarik. Denyut dan riwayat yang terus bergerak, mempertaruhkan ide-ide kreatif musikal mereka. Tak hanya bagi apa yang disebut pasar dan kepopuleran, tetapi juga bagi sebuah ekspresi.***

Rabu, 12 Maret 2008

Langkah-langkah Produksi Paket Siaran Radio Komunitas

1. Identifikasi masalah (dilakukan dengan cara pengamatan ke lapangan serta wawancara dengan tokoh maupun masyarakat)

2. Mengolah masalah yang ditemukan kedalam suatu narasi sederhana

3. Penentuan paket apa yang akan dibuat ( dialog, kesenian Lokal,drama, humor dll) Sesuaikan dengan dana dan SDM yang ada.

4. Pembuatan naskah & kenario

5. Pembagian peran

6. Latihan Produksi

7. Produksi/rekaman

8. Disiarkan di radio komunitas dan dibawa ke dalam pelaksanaan Rembug warga

9. EVALUASI



Pada saat produksi, upayakan adanya peralatan untuk merekam ( tape rekorder), serta kaset-kaset kosong yang akan digunakan untuk master dan penggandaan rekaman.


Kaset hasil rekaman, selain bisa disiarkan di radio komunitas juga bisa dibawa menjadi bahan diskusi dan dialog masyarakat melalui media kaset/tape dalam Rembug Warga.

Langkah-langkah Pembuatan Radio Komunitas

1. PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RADIO KOMUNITAS.

Sertakan orang lokal yang menguasai elektronik, kesenian, pemandu dialog baik yang berasal dari relawan, tokoh, atau masyarakat umum


2. DISKUSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN RADIO KOMUNITAS DENGAN PIHAK TEKNISI RADIO.

Pokok bahasan diskusi sekitar peralatan yang diperlukan, cara perakitan alat, cara penggunaan alat untuk penyiaran, pem-buatan rekaman, ijin siar, cara memproduksi paket-paket siaran dll.


3. MENDIRIKAN ATAU MEMBANGUN RADIO KOMUNITAS.

Sumber dana, lokasi, peralatan, nama radio Komunitas harus disepakati oleh warga masyarakat, dan ditekankan merupakan milik bersama, baik perencanaan materi siaran dan pelaksanaan siaran dilakukan secara bersama.


4. MENGISI PAKET SIARAN.

Untuk mengisi atau membuat paket-paket siaran radio komunitas, didasarkan pada hasil identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Setelah ditetapkan jenis siaran (dialog, humor, seni rakyat, drama, dll), maka harus direncanakan proses produksi siaran, dana, waktu dan penanggung jawab tiap paket siaran.


5. Evaluasi untuk Radio KOMUNITAS dilakukan secara partisipatif. Lebih utama dilakukan pada saat Rembug Warga dilaksanakan..!

Prinsip Radio Komunitas

RADIO KOMUNITAS DIPERUNTUKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT (MASYARAKAT)

ISI SIARAN ATAU PAKET SIARAN BERDASARKAN DARI KONDISI RIIL MASYARAKAT (MASALAH MAUPUN POTENSI YANG SEDANG DIHADAPI OLEH MASYARAKAT)

DI BANGUN OLEH ATAU BERSAMA-SAMA DENGAN MASYARAKAT, DIKELOLA MEMAKAI MANAJEMEN PARTISIPATIF DIMANA MASYARAKAT IKUT TERLIBAT DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN RADIO

PAKET SIARAN DIGUNAKAN UNTUK MEMUNCULKAN DAN MERANGSANG TUMBUHNYA DIALOG..!! Jam siar tidak terlalu panjang atau memakan waktu yang lama, karena ini akan menjemukan para pendengarnya.

SETIAP HASIL DIALOG MASYARAKAT, DIHARAPKAN MEMUNCULKAN RUMUSAN SOLUSI-SOLUSI UNTUK MEMECAHKAN MASALAH MAUPUN UNTUK MENGEMBANGKAN/MENINGKATKAN KONDISI YANG ADA .

Panduan ijin radio komunitas

No

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1

Surat Permohonan (sesuai isian formulir)

2

Proposal pendirian ( Dasar pemikiran / latar belakang, maksud & tujuan, Visi & Misi )

3

Fotocopy Akta Pendirian ( Perkumpulan / Koperasi )

4

Surat Persetujuan warga Komunitas atas pendirian Radio (min 51 % jumlah penduduk atau ditandatangani 250 orang warga)

5

Peta lokasi dan layout studio serta peta stasiun pemancar

6

Struktur Organisasi dan Daftar Acara Siaran, Daftar Inventaris (peralatan studio) dan Daftar Personil pengelola/Pengurus

7

Surat Keterangan memiliki Dewan Penyiaran Komunitas (dilengkapi dengan identitas personil)

8

Spesifikasi Teknik (Radius 2,5 Km didaerah padat penduduk dan 6 Km di daerah pegunungan)

9

Pas Photo dan Foto Copy KTP pemohon

10

Risalah Modal (Sumber dan alokasi dana)

11

Membuat surat pernyataan di atas materai kesanggupan mematuhi Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar Program Siaran ( P3 SPS ) berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 009/SK/KPI/8/2004

Senin, 10 Maret 2008

Demo buletin info.....

Peran dan Fungsi......

Radio Komunitas adalah sebagai Radio Sosial, Radio Pendidikan, atau Radio Alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".

Peran dan fungsi

Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:

1. Hak asasi manusia

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan (Hak Asasi Manusia hak asasi manusia) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antar elemen di Indonesia.

2. Keadilan

Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum (frekuensi radio) harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud ''diversity of ownership'' dan ''diversity of content'' dalam dunia penyiaran.

3. Informasi

Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.

Rabu, 05 Maret 2008

Kode etik

EDUCATION FOR ALL”

JAYAGIRI FM

Radio Komunitas Jayagiri adalah organisasi yang bergerak di bidang media radio komunitas. Jayagiri fm adalah lembaga radio komunitasnya bukan orangnya. Jayagiri fm berdiri dengan tujuan melakukan perubahan sosial di masyarakat yang buta informasi untuk 'melek' informasi.

Kode Etik & Tata Tertib Radio Komunitas


PENDAHULUAN

Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio merupakan salah satu penyelenggara penyiaran yang termasuk dalam klasifikasi Lembaga Penyiaran Komunitas, yaitu yang didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Radio Komunitas mempunyai karakteristik khusus antara lain :

1. Merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

2. Radio diselenggarakan :

a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan

b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.

3. Radio Komunitas tidak melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

4. Radio Komunitas memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

5. Radio Komunitas adalah milik warga oleh karena itu berpihak untuk kepentingan warga dan melibatkan partisipasi warga.


Untuk menyelenggarakan penyiaran dan menghasilkan kualitas siaran serta mengawasi penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan peraturan, diperlukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran atau lebih dikenal dengan istilah Kode Etik dan Tata tertib Penyiaran. Oleh karena itu Radio Komunitas telah menyusun Kode Etik dan Tata Tertib yang berlaku bagi para penyelenggara penyiarand Radio Komunitas.

B. KETENTUAN UMUM


Dalam Kode Etik dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

  1. Kode Etik dan Tata tertib merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan/atau apa yang dilarang disiarkan atau dilakukan oleh penyelenggara siaran di Radio Komunitas. Kode Etik dan Tata tertib siaran adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan atau pedoman dalam berperilaku bagi penyelenggara penyiaran.
  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran
  1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  1. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
  1. Penyelenggara Penyiaran adalah : Orang yang terlibat dalam kegiatan Penyiaran di Radio Komunitas baik Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan para Pembantunya).


C. ETIKA PENYIARAN

  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
  1. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
  1. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.4. Isi siaran dilarang :

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

5. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

6. Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar

7. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.

8. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.


D. PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

1. SIKAP SAAT SIARAN

· Penyiar harus rajin membaca, menulis naskah, meriset, mencari informasi dari sumber yang dapat dipercaya, dan menyusun acara secara teliti sebelum siaran.
· Penyiar harus mampu menggali berbagai fakta dan informasi yang sebelumnya tidak diketahui. Penyiar jangan pernah merasa sudah mengetahui segalanya, sehingga merasa tidak perlu mencari informasi baru
· Penyiar harus selalu memilih topik, bahasa, lelucon dan gaya siaran yang sopan. Segala sesuatu yang berbau cabul, menghujat Tuhan, sumpah serapah dan makin tidak punya tempat dalam siaran radio.
· Penyiar harus memiliki komitmen/janji untuk melaporkan hanya fakta-fakta yang dikumpulkannya dari sumber yang benar-benar dapat diandalkan atau dipercaya. Jika sebuah informasi awal belum tuntas diteliti dan dicek, sebaiknya jangan disiarkan.
· Penyiar harus dijadikan sebagai sumber informasi, sehingga ia tidak menyiarkan informasi yang meragukan atau fakta yang diputar balikan.
· Seorang reporter harus menghindari bercampurnya bias pribadi, purbasangka, keberpihakan, kecenderungan, dan kepercayaan pribadi dalam melaporkan sebuah kejadian atau menggambarkan sebuah situasi.
· Penyiar harus menghormati hak semua orang. Informasi yang disimpan oleh seseorang karena alasan pribadi, keluarga atau alasan lain tidak boleh dilanggar. Informasi off-the-record yang dikatakan narasumber harus dihormati oleh Reporter.
· Penyiar harus berhati-hati untuk menghindari : menyiarkan gosip, kabar angin, desas desus, kritik, penghinaan, percekcokan, pertengkaran dan propaganda.
· Dalam hal penyiaran masalah politik, Penyiar tidak boleh menyiarkan hal-hal yang terlalu menguntungkan atau merugikan satu Parpol, Calon atau kepentingan politik tertentu.
· Penyiar harus memberikan waktu dan kesempatan yang sama kepada semua Parpol dan Calon terdaftar yang ingin memanfaatkan waktu siaran.
· Penyiar harus saling mempromosikan acara-acara lain.


2. PERILAKU SAAT BEKERJA

· Penyiar harus kompak dengan crew lainnya, karena Penyiar tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari orang lain.

· Penyiar harus disiplin terhadap jadwal siaran yang telah ditetapkan, dan 15 menit sebelum waktu siaran Penyiar harus sudah datang di studio untuk menyiapkan bahan siaran atau mendengarkan petunjuk dari Pimpinan Siaran.

· Sebagai anggota Team, Penyiar harus bersedia menolong dan membantu anggota Team yang sedang mengalami kesulitan baik yang menyangkut acara siaran ataupun masalah pribadi.

3. PERILAKU DI DALAM STUDIO

· Tidak seorangpun diizinkan membawa senjata api ke dalam studio, terlepas dia sebagai anggota Polisi, militer atau klub menembak.

· Penyiar dilarang melakukan siaran dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba.

· Penyiar dilarang membawa Tamu pribadi ke ruang siaran, kecuali ada ijin khusus dari Pimpinan Studio.

· Tamu sama sekali tidak boleh mengganggu Penyiar, mengacau siaran, merusak barang dan peralatan studio.

· Adalah kewajiban setiap staff/crew untuk menjaga peralatan dan barang milik studio.

· Hanya orang-orang yang ditugasi yang boleh mengoperasikan peralatan studio.
· Adalah kewajiban setiap pemakai untuk membersihkan, menutup, mengembalikan setiap peralatan yang telah dipakai ke tempatnya.
·
Tidak dibenarkan membawa keluar peralatan studio, tanpa seijin yang berwenang.

4. SIKAP DI LUAR STUDIO

· Penyiar harus memperhatikan sikap dan perilaku yang baik disaat ia berada di luar studio.

· Penyiar atau Crew dilarang meminta atau menerima dana/hadiah/ bantuan dengan dalih mengatasnamakan stasiun radio untuk kepentingan pribadinya, tanpa seijin yang berwenang.

· Penyiar atau Crew akan dicoret dari keanggotaan studio apabila terbukti melakukan tindak kejahatan, kecurangan, tindakan kriminal, merusak nama baik studio, membocorkan rahasia atau hal-hal lain yang dianggap merugikan studio.

· Stasiun Radio Komunitas tidak diperbolehkan menerima dana atau hadiah dari sumber-sumber ilegal seperti : dari bandar judi, bandar narkoba, penyelundup, pencemar lingkungan dan orang orang lain yang pekerjaannya bertentangan dengan kepentingan komunitas, negara atau masyarakat.

· Stasiun Radio tidak dapat meminta dana dari Parpol atau kelompok kepentingan lain yang membuat stasiun radio kelak terpaksa mendukung kepentingan tersebut.

· Bantuan dari Parpol atau kelompok kepentingan tertentu hanya dapat diterima apabila dimusyawarahkan terlebih dahulu serta sumbangan tersebut adalah murni tanpa ikatan apapun terhadap stasiun radio.


5. PEDOMAN DAN PRINSIP JURNALISTIK

· Penyelenggara Penyiaran harus menyajikan informasi yang akurat dan tidak melakukan kecerobohan dalam menyampaikan berita yang menyesatkan atau memutarbalikkan fakta yang dapat merugikan orang lain.

· Sebelum menyiarkan sebuah fakta , Penyelenggara penyiaran harus memastikan dulu bahwa materi siaran tersebut telah diperiksa keakuratannya dan kebenarannya.

· Bila memperoleh informasi dari pihak lain yang belum dapat dipastikan kebenarannya, maka Penyelenggara Penyiaran harus menjelaskan pada masyarakat bahwa informasi tersebut adalah dalam versi berdasarkan sumber tertentu tersebut.

· Saat siaran langsung, baik diskusi atau wawancara via telepon, Penyelenggara Penyiaran harus waspada terhadap kemungkinan Nara sumber melontarkan pernyataan yang tanpa bukti atau kurang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam hal itu Pemandu Acara harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang fakta yang disampaikan oleh Nara sumber tersebut.

· Apabila Penyelenggara Penyiaran mengetahui atau menyadari telah menyiarkan informasi yang tidak akurat atau menimbulkan salah interpretasi, maka sesegera mungkin melakukan koreksi dan menyampaikan permintaan maaf.

· Dalam menyiarkan berita yang sulit dicek kebenarannya, misalnya berita tentang kekuatan gaib, maka Penyelenggara Penyiaran harus menjelaskan bahwa mengenai kebenaran berita tersebut masih terdapat perbedaan pandangan di masyarakat.

· Apabila dalam suatu program acara memuat kritik yang menyerang atau merusak citra individu atau organisasi, maka kepada mereka yang mendapatkan kritikan tersebut harus diberikan kesempatan dlam waktu yang setara untuk memberikan komentar atau argumennya terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya.

· Jika terdapat dua atau lebih pihak yang saling bertentangan atau berbeda pandangan, maka kepada mereka harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapatnya.

· Dalam program acara yang mendiskusikan isu kontroversial, maka Pemandu Acara tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak. Pemandu Acara harus berusaha agar semua partisipan atau Nara sumber dapat secara baik mengekspresikan pandangannya.


6. PERILAKU TERHADAP NARASUMBER

· Jika dalam suatu program acara melibatkan Nara sumber, maka Penyelenggara Penyiaran harus memberitahukan terlebih dahulu kepada nara sumber tersebut tentang : tema, topik pembicaraan yang akan dibahas, alasan kenapa perlu melibatkan Nara Sumber tersebut, siapa saja yang akan hadir terlibat dalam acara tersebut, garis besar pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Nara sumber.

· Penyelenggara Penyiaran tidak boleh melatih, mendorong atau membujuk Nara sumber untuk mengatakan hal-hal yang sebetulnya tidak dipahami atau tidak diketahui oleh Nara sumber tentang kebenarannya.

· Sumber untuk hadir, karena Nara sumber berhak untuk menolak berpartisipasi dalam program acara tersebut.

· Dalam hal mewawancarai Nara Sumber, maka sebelum wawancara dilakukan, Reporter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu dan menyatakan tujuan wawancara kepada Nara Sumber.

· Apabila melaksanakan kegiatan wawancara langsung dengan Penelepon dari luar, maka sebelum percakapan disiarkan, Penyelenggara Penyiaran harus terlebih dahulu mengatahui data identitas Penelepon tersebut secara jelas.

. Penyelenggara Penyiaran harus mengingatkan kepada Penelepon dan atau memberhentikan wawancara apabila saat wawancara berlangsung ada hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada masyarakat, karena bagaimanapun juga yang harus bertanggung jawab terhadap wawancara tersebut adalah Penyelenggara Penyiaran.

· Apabila melibatkan anak-anak sebagai Narasumber, maka Penyelenggara Penyiaran harus terlebih dahulu meminta ijin kepada orang tuanya, serta pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan jangan diluar kemampuan anak tersebut.


PRIVASI SESEORANG

· Tindakan menghadang atau mencegat narasumber untuk dimintai keterangan, hanya boleh dilakukan di tempat umum, dan dengan cara yang sopan, tidak memaksa atau mengintimidasi.

· Penyiaran kejadian musibah kecelakaan, korban kejahatan atau orang yang sedang berduka cita harus dilakukan secara tepat dan bijaksana serta tidak boleh menambah penderitaan orang tersebut.

· Dalam hal melaporkan tentang peristiwa yang dapat menimbulkan kepanikan, kerusuhan dan menyebabkan konflik, maka Penyelenggara Penyiaran dilarang menyiarkan langsung peristiwa kerusuhan tersebut serta tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok tertentu.


PROGRAM YANG DISPONSORI

· Penyelenggara Penyiaran boleh menyajikan program acara yang disponsori, baik sebagian maupun keseluruhan, oleh pihak luar Studio, kevuali untuk program acara berita.

· Dalam hal program acara yang disponsori, penyelenggara penyiaran harus memberitahukan kepada pendengar bahwa program tersebut disponsori, didanai oleh pihak tertentu, dan harus disiarkan minimal 2 kali penyiaran dalam satu program acara.

· Perusahaan yang memproduksi barang-barang terlarang dilarang mensponsori program acara, misalnya minuman keras, judi, dll.

PROGRAM PENGGALANGAN DANA

· Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan permohonan bantuan dana kepada masyarakat untuk mendanai penyelenggaraan siaran.

· Dalam kejadian bencana tertentu, Lembaga penyiaran Komunitas dapat mengambil inisiatif untuk menggalang bantuan amal untuk disalurkan kepada yang berhak.

· Bantuan amal yang terkumpul tidak digunakan sebagai pembiayaan program siaran, kecuali telah dijelaskan sebelumnya.

KUIS DAN UNDIAN BERHADIAH

  • Dalam menyiarkan program yang berisi kuis dan undian hadiah, Penyelenggara penyiaran harus bertindak adil dan peraturannya harus diberitahukan secara terbuka dan jelas kepada pendengar.
  • Dengan atau tanpa sponsor, Penyelenggara penyiaran harus bertangggung jawab atas semua kuis dan undian berhadiah yang disiarkan.

· Jika sebuah kuis atau undian berhadiah menggunakan fasilitas telepon dan sms, maka Penyelenggara penyiaran harus memberitahukan dengan jelas biaya pulsa hubungan telepon atau sms yang dikenakan.



KESOPANAN, KEPANTASAN DAN KESUSILAAN

  • Penyelenggara penyiaran harus menyajikan materi dengan menempatkan kepentingan publik pada prioritas teratas, oleh karena itu kemerdekaan berekspresi melalui Lembaga penyiaran dibatasi oleh kepentingan publik
  • Penyelenggara penyiaran harus berhati-hati agar isi siaran tidak merugikan, menimbulkan effek negatif atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang dimiliki beragam masyarakat tersebut.
  • Dalam hal penyiaran masalah kekerasan, maka penyelenggara penyiaran agar mampu mencegah jangan sampai siaran tersebut menimbulkan hilangnya kepekaan masyarakat terhadap kekerasan, mencegah agar masyarakat tidak berlaku apatis terhadap gejala kekerasan, mencegah agar tidak timbul ketakutan yang berlebihan dan mencegah agar masyarakat tidak menerima pandangan bahwa kekerasan adalah jalan keluar yang deapat diterima dan dibolehkan
  • Penyelenggara Penyiaran dilarang menyiarkan lagu-lagu yang mengandung muatan pesan menggelorakan atau mendorong kekerasan.

  • Penggambaran kondisi korban kekersan, kecelakaan dan bencana tidak boleh disampaikan secara rinci.
  • Penyelenggara Penyiaran dilarang menyiarkan lagu-lagu yang berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit mapun secara implisit.
  • Program Acara yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks dapat disiarkan hanya pada pukul 22.00 – 04.00 WIB.

  • ogram yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks harus disajikan dengan cara ilmiah dan santun

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyajikan program siaran dimana penyiar atau pembiacara tamu atau penelepon berbicara tentang pengalaman seks secara eksplisit dan rinci.

  • Program acara yang memberitakan, membahas atau mengandung muatan cerita tentang pekerja seks komersial/ homoseksual/ lesbian dan lain-lain hanya boleh disiarkan mulai pkl. 22.00 – 04.00 dengan catatan tidak boleh mempromosikan dan mendorong agar hal-hal tersebut dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang memuat program yang melecehkan atau mengolok-olok kelompok masyarakat tertentu yang selama ini dipandang negatif, misalnya : pembantu rumah tangga, hansip, satpam, waria, lansia, gendut, cebol, tuna netra, idiot, dll.

  • Penyelenggara penyiaran tidak boleh menyiarkan program acara yang menimbulkan kesan bahwa penggunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) dibenarkan, serta tidak boleh menyiarkan cara penggunaan NAPZA secara eksplisit dan rinci.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyiarkan program yang menggambarkan bahwa penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal yang diterima secara luas oleh masyarakat, dilarang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok.

  • Dalam hal penyiaran tentang NAPZA dan alkohol tersebut hanya boleh disiarkan mulai pkl. 22.00 – 04.00 WIB.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyajikan muatan yang melecehkan suku dan ras di Indonesia, serta dilarang menyajikan penggunaan kata atau perilaku yang merendahkan suku dan ras tertentu.

  • Program siaran keagamaan harus disajikan dengan memperhatikan kondisi sosial dan psikologis masyarakat setempat.

  • Dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu.

  • Dilarang menyiarkan program yang mengandung pesan bahwa suatu agama tertentu adalah lebih baik daripada agama lainnya yang sah di Indonesia.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyiarkan program yang berisikan perbandingan antaragama.
  • Penyelenggara penyiaran harus berhati-hati dalam menyiarkan program yang menggunakan nara sumber yang memiliki kekuatan/kemampuan supranatural khusus atau kemampuan menyembuhkan penyakit dengan cara supranatural.

  • Penyelenggara penyiaran wajib menjelaskan kepada khalayak bahwa mengenai kekuatan/kemampuan tersebut sebenarnya masih ada perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

  • Program yang membahas materi horoskop dan perbintangan serta ramalan harus disajikan dengan cara yang tidak menimbulkan kesimpulan bahwa isi program tersebut adalah benar dan serius.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan atau tema yang mengandung pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.


PENUTUP

  • Kode etik dan tata tertib ini wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Penyiaran khususnya di Radio Komunitas, baik unsur Dewan Penyiaran Komunitas maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan Crew ).

  • Pelanggaran terhadap Kode etik dan tata tertib ini akan dikenakan sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut :

- Teguran lisan

- Teguran tertulis

- Skorsing

- Pemberhentian

· Kode Etik dan tata tertib ini secara berkala akan ditinjau kembali disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.