Senin, 10 Februari 2014

Memahami Undang-undang No.19/2002 Tentang Hak Cipta



Penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak. Yang menyedihkan, kebanyakan dari kasus ini adalah buah dari ketidaktahuan dan ketidak pedulian, kalau tidak ingin disebut “kebodohan”. Jika kita tidak bisa berharap dari pihak pencuri untuk dengan sadar meminta ijin sebelum menggunakan foto-foto yang bukan miliknya, kita sendiri sebagai pemilik karya selayaknya lah memahami seberapa jauh hukum melindungi karya kita. 



UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta, UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·         Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.      buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      arsitektur;
8.      peta;
9.      seni batik;
10.  fotografi;
11.  sinematografi;
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan:
Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya.

Apa itu POSTER




1. Pengertian
a. Poster adalah lembaran pengumuman atau iklan yang dipasang di tempat yang biasanya disertai gambar
b. Menurut KBBI : Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman) dengan dan tulisan gambar yang mencolok.

gambar : Karya Isrol, pada bulan Maret telah meramaikan Pameran Pelarangan Buku di TIM


2. Tujuan Pembuatan Poster
Agar sesuatu yang ada dalam poster itu dapat diketahui umum dan membuat masyarakat umum tertarik untuk membeli, memakai, menghimbau atau mengikuti isi poster tersebut.

3. Ciri-ciri Poster
  • Bahasa poster singkat, jelas, efektif, komunikatif, informatif dan menarik perhatian pembaca.
  • Bahasa poster bersifat persuasif.
  • Biasanya poster dilengkapi : gambar, warna, foto/ilustrasi
  • Terdapat kata-kata ajakan yang tersurat.
4. Pemasangan Poster
  • Biasanya di tempat umum, seperti : terminal, stasiun, pasar, rumah sakit, dsb.
  • Ditempelkan di dinding/tembok.
  • Dipasang di pinggir-pinggir jalan
 5. Prinsip Pemasangan Poster
  • Kalimat dan gambar yang dipilih sesuai dengan tujuan penulisan poster.
  • Kalimat dalam poster bertujuan mempengaruhi sehingga harus menggunakan kata yang menarik.
  • Kata-kata yang digunakan singkat dan padat agar orang lebih mudah mengingat dan mudah memahaminya dalam waktu singkat.
  • Dilengkapi dengan gambar agar dapat diketahui khalayak dengan cepat dan menarik. Gambar akan mendukung kalimat poster sehingga tidak perlu kalimat yang banyak (gambar sudah mewakili poster).
6. Jenis-jenis Poster
  • Poster Niaga
  • Poster Kegiatan
  • Poster Penerangan atau Pendidikan
  • Poster Hiburan
 7. Langkah-langkah Menyusun Poster
  • Menentukan topik/tujuan
  • Merumuskan pesan/amanat
  • Merumuskan kalimat yang menarik, singkat, padat, dan jelas
  • Kalimat yang persuasif, membujuk, dan memiliki daya sugestif

  Sumber: dari berbagai sumber

Rabu, 01 Mei 2013

Apa Fungsi Defragment Hard Disk? Perlukah Rutin Dilakukan?


Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa hard disk yang terfragmentasi akan memperlambat komputer. Solusinya, Anda harus melakukan defragmentasi. Namun pernahkah Anda berpikir sejenak, apa fungsi defragment hard disk? Perlukah itu rutin dilakukan?
Baiklah… Saya akan memulainya dengan sebuah perumpamaan.

Bayangkan: mainan bongkar pasang

Paragraf 1. Anda memiliki 5 buah lemari. Masing-masing lemari sudah hampir penuh. Hanya memiliki sedikit ruang saja. Hal ini disebabkan karena Anda sering membuang dan menyimpan barang di masing-masing lemari tanpa pernah membereskannya. Pokoknya asal taruh saja.
Paragraf 2. Dengan lemari tersebut, Anda ingin menyimpan sebuah mainan bongkar pasang. Karena ukuran mainan tersebut besar, mainan tersebut tidak dapat masuk ke satu lemari. Anda harus membongkarnya dan menyimpan masing-masing bagian ke lemari yang berbeda.
Paragraf 3. Suatu ketika, Anda ingin menggunakan mainan tersebut. Karena disimpan dalam bentuk pecahan dan di lemari yang berbeda, maka Anda memerlukan waktu yang lama untuk menyiapkan mainan tersebut hingga siap pakai.
Paragraf 4. Padahal seharusnya, jika Anda bisa memindahkan barang-barang kecil dari masing-masing lemari ke satu lemari, Anda mungkin akan menyisakan tempat yang cukup luas untuk menyimpan mainan tersebut secara utuh. Dan ketika mainan tersebut dibutuhkan, Anda tidak memerlukan waktu yang lama untuk menggunakannya.

Penjelasan cerita di atas…

Paragraf 1. Ini adalah gambaran sebuah hard disk. Anda sering menyimpan dan menghapus data. Akibatnya hard disk Anda menyisakan ruangan-ruangan bekas penyimpanan data tersebut. Inilah yang disebut hard disk ter-fragmentasi.
Paragraf 2. Ketika Anda hendak menyimpan data yang ukurannya lebih besar dari data sebelumnya, komputer harus memecah data baru tersebut, dan menyimpannya di ruangan-ruangan yang tersebar.
Paragraf 3. Ketika komputer membutuhkan data tersebut, komputer harus mengumpulkan bagian-bagian data yang tersebar. Akibatnya, pembacaan data memerlukan waktu yang lebih lama.
Paragraf 4. Jika sudah dilakukan defragmentasi, seharusnya ruangan-ruangan kosong tersebut bisa dijadikan satu dan menghasilkan ruangan yang lebih besar. Dengan ruangan yang lebih besar ini, data baru akan disimpan dalam bentuk “utuh”. Ketika dibutuhkan, komputer tidak perlu mengumpulkan pecahan-pecahan data. Waktu pembacaan data pun jadi lebih cepat.
Bagaimana? Bisa dipahami tentang fungsi defragment hard disk? Fungsi defragment hard disk adalah untuk mengelompokkan pecahan-pecahan data ke lokasi yang berdekatan sehingga pembacaan data akan lebih mudah dan cepat.
Dari cerita tersebut juga dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab hard disk terfragmentasi adalah karena seringnya menyimpan dan menghapus data sehingga menimbulkan ruang kosong yang tersebar di mana-mana.

Perlukah defragmentasi dilakukan rutin?

Defragmentasi akan memindahkan pecahan-pecahan data yang letaknya berjauhan ke tempat yang berdekatan sehingga menjadi data yang utuh. Jika dilakukan terlalu sering ini dapat memperpendek umur hard disk Anda. Oleh karena itu lakukan defragmentasi sesuai dengan tingkat kesibukan komputer Anda.
Berikut tips melakukan defragmentasi secara rutin. Lakukan defragmentasi:

3 bulan sekali jika Anda:

  • Menggunakan internet hanya sebentar saja tiap harinya
  • Jarang melakukan instalasi atau uninstall program-program di komputer Anda
  • Koleksi file Anda kecil, hanya beberapa giga, dan jarang Anda tambahi atau kurangi

2 bulan sekali jika Anda:

  • Menggunakan internet beberapa jam tiap hari
  • Kadang-kadang melakukan instalasi atau uninstall program-program di komputer Anda
  • Terkadang menambah atau menghapus file, namun masih dalam kapasitas yang tidak terlalu besar
  • Terkadang bekerja dengan program-program editing grafis (Photoshop, After Effects, Premiere, dll)

1 bulan sekali jika Anda:

  • Menggunakan internet berjam-jam tiap hari
  • Sering melakukan instalasi atau uninstall program-program di komputer Anda
  • Sering menambah dan menghapus file dalam skala besar
  • Sering bekerja dengan program-program editing grafis
Demikianlah “cerita singkat” saya tentang fungsi defragment hard disk dan tips melakukan defragment secara rutin. Apa pendapat Anda?
Referensi:
http://www.auslogics.com/en/articles/defragmentation/
 
Gambar:
http://www.wizcode.com/devblog/C120/