Senin, 10 Februari 2014

Memahami Undang-undang No.19/2002 Tentang Hak Cipta



Penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak. Yang menyedihkan, kebanyakan dari kasus ini adalah buah dari ketidaktahuan dan ketidak pedulian, kalau tidak ingin disebut “kebodohan”. Jika kita tidak bisa berharap dari pihak pencuri untuk dengan sadar meminta ijin sebelum menggunakan foto-foto yang bukan miliknya, kita sendiri sebagai pemilik karya selayaknya lah memahami seberapa jauh hukum melindungi karya kita. 



UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta, UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·         Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.      buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      arsitektur;
8.      peta;
9.      seni batik;
10.  fotografi;
11.  sinematografi;
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan:
Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa pendapat anda tentang blog ini....