Rabu, 26 Februari 2014

Fungsi Pers Dalam Pendidikan




Salah satu fungsi pers yang tertuang pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control sosial. Dalam menjalankan fungsi ini tentu pers diharapkan mampu menyampaikan informasi yang bersifat mendidik.

Namun, fungsi ini terkadang masih dikesampingkan oleh kalangan perusahaan pers, lantaran tuntutan bisnis dan persaingan pasar. Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat termasuk peserta didik menanggapi masalah ini. Caranya, kalangan pelajar  (peserta didik) betul-betul tahu dan dapat menentukan bahan bacaan dan tontonan yang tepat dan bermanfaat.

Saat ini perusahaan pers memang mengarah pada prospek bisnis, agar produk pers laku di pasar hingga perusahaan pers  bisa hidup layak dan mandiri.

Dengan hidup dari pasar, pers dapat melaksanakan fungsinya yang maksimal sebagaimana dikehendaki oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk dapat hidup dari pasar,  maka para pelaju jurnalis harus kreatif dan berlomba menciptakan inovasi-inovasi, guna mencari mangsa pasar tersendiri. Mereka tentu berharap apa yang disampaikan dapat menarik minat masyarakat untuk menyaksikan, membaca maupun mendengarkan.

Fenomena tersebut merupakan bentuk kreativitas pers dalam mengembangkan fungsinya sebagai media hiburan. Hal ini memang sudah terbilang kebablasan. Karena kreativitas dari kretativitas dan inovasi dari fungsi pers sebagai media hiburan, terkadang berbenturan dengan  fungsi pers lainnya, terutama fungsi pendidikan.

Yang harus dilakukan masyarakat termasuk pelajar (peserta didik) adalah bisa memilih media massa yang tepat dalam memuat informasi, dan infromasi  yang disajikan bermanfaat, dan ada kaitannya dengan dunia pendidikan.

Karena Pers selain berfungsi sebagai media pendidikan dan hiburan, juga sebagai media informasi, kontrol sosial dan lembaga ekonomi.

Salah satu peranan pers sebagai media pendidikan, pers harus mampu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama pelajar. Meningkatkan minat baca harus dibarengi dengan memberikan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan yang dibutuhan masyarakat, dalam hal ini pelajar (peserta didik).

Jika pelajar (peserta didik) sudah tinggi minat bacanya, maka generasi muda Indonesia akan mampu menggali dan manampung banyak informasi. Dengan banyak informasi dan pengetahuan maka pelajar kreativ, inovasi sehingga peserta didik akan mampu lebih kritis dalam menganalisa perkembangan dunia ke depan.

Dengan cara ini, media mampu membantu untuk melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mampu hidup mandiri. Itu artinya, media mampu menggiring masyarakat dan generasi muda untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia yang sebenarnya. seorang pers bukan karena gantungan aidicatnya yang menghiasi lehernya, yang tujannya agar orang tahu bahwa dirinya seorang pers, dan kadang kala pers  oleh oknom tertentu dijadian sebagai mata pencaharian sehari-hari, tanpa mengedepankan 6m, mencari, memperoleh, memliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, mereka kadang kala Cuma banyak silaturrohmi kepada instansi-instansi, kepada kepala desa dan kepada sekolah-sekolah yang ujung-ujungnya hanya minta uluran tangan dengan kata kerennya "mohon partisipasi"

Sumber:  Jatim expose

Senin, 10 Februari 2014

Memahami Undang-undang No.19/2002 Tentang Hak Cipta



Penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak. Yang menyedihkan, kebanyakan dari kasus ini adalah buah dari ketidaktahuan dan ketidak pedulian, kalau tidak ingin disebut “kebodohan”. Jika kita tidak bisa berharap dari pihak pencuri untuk dengan sadar meminta ijin sebelum menggunakan foto-foto yang bukan miliknya, kita sendiri sebagai pemilik karya selayaknya lah memahami seberapa jauh hukum melindungi karya kita. 



UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta, UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·         Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.      buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      arsitektur;
8.      peta;
9.      seni batik;
10.  fotografi;
11.  sinematografi;
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan:
Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya.

Apa itu POSTER




1. Pengertian
a. Poster adalah lembaran pengumuman atau iklan yang dipasang di tempat yang biasanya disertai gambar
b. Menurut KBBI : Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman) dengan dan tulisan gambar yang mencolok.

gambar : Karya Isrol, pada bulan Maret telah meramaikan Pameran Pelarangan Buku di TIM


2. Tujuan Pembuatan Poster
Agar sesuatu yang ada dalam poster itu dapat diketahui umum dan membuat masyarakat umum tertarik untuk membeli, memakai, menghimbau atau mengikuti isi poster tersebut.

3. Ciri-ciri Poster
  • Bahasa poster singkat, jelas, efektif, komunikatif, informatif dan menarik perhatian pembaca.
  • Bahasa poster bersifat persuasif.
  • Biasanya poster dilengkapi : gambar, warna, foto/ilustrasi
  • Terdapat kata-kata ajakan yang tersurat.
4. Pemasangan Poster
  • Biasanya di tempat umum, seperti : terminal, stasiun, pasar, rumah sakit, dsb.
  • Ditempelkan di dinding/tembok.
  • Dipasang di pinggir-pinggir jalan
 5. Prinsip Pemasangan Poster
  • Kalimat dan gambar yang dipilih sesuai dengan tujuan penulisan poster.
  • Kalimat dalam poster bertujuan mempengaruhi sehingga harus menggunakan kata yang menarik.
  • Kata-kata yang digunakan singkat dan padat agar orang lebih mudah mengingat dan mudah memahaminya dalam waktu singkat.
  • Dilengkapi dengan gambar agar dapat diketahui khalayak dengan cepat dan menarik. Gambar akan mendukung kalimat poster sehingga tidak perlu kalimat yang banyak (gambar sudah mewakili poster).
6. Jenis-jenis Poster
  • Poster Niaga
  • Poster Kegiatan
  • Poster Penerangan atau Pendidikan
  • Poster Hiburan
 7. Langkah-langkah Menyusun Poster
  • Menentukan topik/tujuan
  • Merumuskan pesan/amanat
  • Merumuskan kalimat yang menarik, singkat, padat, dan jelas
  • Kalimat yang persuasif, membujuk, dan memiliki daya sugestif

  Sumber: dari berbagai sumber