terimakasih atas responnya.., kendalanya Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan, saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di [[frekuensi]] FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 [[watt]] dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.
Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
hanya Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".
apakah bisa di sampaikan kendala-kendala dalm pngelolaan radio komunitas...dan apakah jfm akan menjadi radio komersial
BalasHapuspak mus lembang
terimakasih atas responnya.., kendalanya Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan, saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003
BalasHapusyakni di [[frekuensi]] FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz,
dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 [[watt]] dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.
Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
hanya Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".