Radio Komunitas adalah sebagai Radio Sosial, Radio Pendidikan, atau Radio Alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".
Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran
1. Hak asasi manusia
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan (Hak Asasi Manusia hak asasi manusia) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antar elemen di Indonesia.
2. Keadilan
Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum (frekuensi radio) harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud ''diversity of ownership'' dan ''diversity of content'' dalam dunia penyiaran.
3. Informasi
Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
apa pendapat anda tentang blog ini....